Mulai sekarang, kita putus tus tus!!
Ya
udah..LOE GUE END!!
Pernahkah
kamu mendengar kata-kata di atas? Langsung atau tidak langsung? Pernah donk
pastinya... Siapa sih yang biasanya bilang gitu? Hmmm kalo lihat di tv sih kaya
yang lagi punya hubungan terus putus dengan berbagai alasannya. Eh, tapi
sekarang kata-kata itu udah terlalu sering jadi guyonan ya?? Hmmm...
Ya,
seperti itu juga mungkin yang akan terjadi kalau kebijakan para pejabat kampus
tidak banyak mempertimbangkan atau melihat unsur seluruh civitas akademika, ya
lebih khususnya lagi mahasiswa yang notabene kurang dilibatkan (baca: tidak
dilibatkan) dalam perumusan setiap kebijakan kampus yang akan berdampak pada
seluruh masyarakat kampus. Di satu sisi, mahasiswa adalah stakeholder terbesar
untuk sebuah kampus, namun di sisi lain mahasiswa tidak dapat bagian untuk
setidaknya mengetahui secara lebih dini tentang apa saja kebijakan-kebijakan
yang akan diterbitkan (bukan setelah diterbitkan) pejabat kampus.
Entah
kenapa, akhir-akhir ini muncul satu persatu masalah yang menyangkut kepada
kesejahteraan mahasiswa. Setelah di pertengahan tahun lalu ada kasus DO paksa
oleh pihak kampus kepada salah seorang mahasiswa, kini jumlah itu sudah
meningkat hingga enam orang mahasiswa yang mendapatkan surat cinta yang pahit
dari pihak kampus. Surat cinta pahit? Ya, itu mungkin nama yang saya berikan
untuk surat yang dilayangkan rektorat kepada enam mahasiswa tersebut. Bukan
surat DO (karena memang kampus tak pernah ingin men-DO-kan mahasiswanya), namun
surat yang bertujuan agar mahasiswa membuat surat pengunduran dirinya secara
sukarela. Kenapa DO? Ya karena mereka tidak melakukan registrasi selama 2 semester berturut-turut.
Lantas dimana letak kesalahannya?
Kenapa
seperti ini? Ya, inilah kampusku. Ia memang sedang ingin menegakkan aturan yang
telah disusunnya selama beberapa tahun ke belakang. Sayangnya, ia masih belum
bisa berdiri tegak karena ketika ia mulai berdiri, belum ada penopang yang
mampu membantunya untuk tetap berdiri dengan kokohnya. Maksudnya? Ya, aturan
itu memang sedang coba di tegakkan tapi beberapa unsur yang menopangnya masih
belum paham dalam penegakkan aturan ini. Belum ada sosialisasi yang merata
kepada seluruh civitas akademika khususnya mahasiswa. Belum siapnya sumber daya
manusia yang mengurusi aktivasi mahasiswa. Belum ada tindak lanjut/ perhatian
yang diberikan kampus kepada mereka yang pernah tidak registrasi selama satu
kali untuk mengingatkan adanya aturan 2x
tidak registrasi = DO. Belum optimalnya peran dosen PA dalam membimbing
mahasiswanya termasuk dalam hal advokasi mahasiswa.
Ketika
ada yang melanggar aturan, memang harus ada sanksi yang diterimanya. Ketika ada
kewajiban yang tidak dijalankan, memang tak ada hak baginya. Namun, bila
melihat dari ketidaksiapan kampus dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya
tersebut, ada hal lain yang harus disiapkan sebelum aturan itu benar
ditegakkan. Setiap orang yang akan mungkin terkena sanksi harus paham
(setidaknya mengetahui) terlebih dahulu dengan adanya aturan tersebut. Setiap
orang yang berada dalam lingkungan tersebut (misalnya dosen PA) harus paham
tentang peran dan fungsinya. Adanya pengawasan dalam pelaksanaannya. Adanya
perhatian lebih untuk mengelola sistem pendukungnya.
Ketika
setiap elemen sudah tahu (paham) dengan aturan tersebut. Tentu dukunganlah yang
harus kita berikan untuk menegakkan aturan tersebut tanpa penolakan (yang
rasional).
Jika
kondisi ini sudah dapat terealisasi dengan baik, slogan ‘LOE GUE END’ akan
berubah menjadi ‘LOE IS NEVER END’,kampusku!