Rabu, 06 Maret 2013

LOE..GUE..END!!



Mulai sekarang, kita putus tus tus!!

Ya udah..LOE GUE END!!

Pernahkah kamu mendengar kata-kata di atas? Langsung atau tidak langsung? Pernah donk pastinya... Siapa sih yang biasanya bilang gitu? Hmmm kalo lihat di tv sih kaya yang lagi punya hubungan terus putus dengan berbagai alasannya. Eh, tapi sekarang kata-kata itu udah terlalu sering jadi guyonan ya?? Hmmm... 
Ya, seperti itu juga mungkin yang akan terjadi kalau kebijakan para pejabat kampus tidak banyak mempertimbangkan atau melihat unsur seluruh civitas akademika, ya lebih khususnya lagi mahasiswa yang notabene kurang dilibatkan (baca: tidak dilibatkan) dalam perumusan setiap kebijakan kampus yang akan berdampak pada seluruh masyarakat kampus. Di satu sisi, mahasiswa adalah stakeholder terbesar untuk sebuah kampus, namun di sisi lain mahasiswa tidak dapat bagian untuk setidaknya mengetahui secara lebih dini tentang apa saja kebijakan-kebijakan yang akan diterbitkan (bukan setelah diterbitkan) pejabat kampus.
Entah kenapa, akhir-akhir ini muncul satu persatu masalah yang menyangkut kepada kesejahteraan mahasiswa. Setelah di pertengahan tahun lalu ada kasus DO paksa oleh pihak kampus kepada salah seorang mahasiswa, kini jumlah itu sudah meningkat hingga enam orang mahasiswa yang mendapatkan surat cinta yang pahit dari pihak kampus. Surat cinta pahit? Ya, itu mungkin nama yang saya berikan untuk surat yang dilayangkan rektorat kepada enam mahasiswa tersebut. Bukan surat DO (karena memang kampus tak pernah ingin men-DO-kan mahasiswanya), namun surat yang bertujuan agar mahasiswa membuat surat pengunduran dirinya secara sukarela. Kenapa DO? Ya karena mereka tidak melakukan  registrasi selama 2 semester berturut-turut. Lantas dimana letak kesalahannya?
Kenapa seperti ini? Ya, inilah kampusku. Ia memang sedang ingin menegakkan aturan yang telah disusunnya selama beberapa tahun ke belakang. Sayangnya, ia masih belum bisa berdiri tegak karena ketika ia mulai berdiri, belum ada penopang yang mampu membantunya untuk tetap berdiri dengan kokohnya. Maksudnya? Ya, aturan itu memang sedang coba di tegakkan tapi beberapa unsur yang menopangnya masih belum paham dalam penegakkan aturan ini. Belum ada sosialisasi yang merata kepada seluruh civitas akademika khususnya mahasiswa. Belum siapnya sumber daya manusia yang mengurusi aktivasi mahasiswa. Belum ada tindak lanjut/ perhatian yang diberikan kampus kepada mereka yang pernah tidak registrasi selama satu kali untuk mengingatkan adanya aturan 2x tidak registrasi = DO. Belum optimalnya peran dosen PA dalam membimbing mahasiswanya termasuk dalam hal advokasi mahasiswa.
Ketika ada yang melanggar aturan, memang harus ada sanksi yang diterimanya. Ketika ada kewajiban yang tidak dijalankan, memang tak ada hak baginya. Namun, bila melihat dari ketidaksiapan kampus dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya tersebut, ada hal lain yang harus disiapkan sebelum aturan itu benar ditegakkan. Setiap orang yang akan mungkin terkena sanksi harus paham (setidaknya mengetahui) terlebih dahulu dengan adanya aturan tersebut. Setiap orang yang berada dalam lingkungan tersebut (misalnya dosen PA) harus paham tentang peran dan fungsinya. Adanya pengawasan dalam pelaksanaannya. Adanya perhatian lebih untuk mengelola sistem pendukungnya.
Ketika setiap elemen sudah tahu (paham) dengan aturan tersebut. Tentu dukunganlah yang harus kita berikan untuk menegakkan aturan tersebut tanpa penolakan (yang rasional).
Jika kondisi ini sudah dapat terealisasi dengan baik, slogan ‘LOE GUE END’ akan berubah menjadi ‘LOE IS NEVER END’,kampusku!